Selasa, 07 Juli 2015

 CATATAN Ke-1
~ Hukum Mengucapkan Salam ~
  

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ومغفراتحو وريذوانهو


Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu wamaghfiraatuhu waridhwaanuhu
(“Semoga keselamatan dan kesejahteraan-Nya, juga rahmat dan barokah-Nya serta ampunan dan kemuliaan-Nya dicurahkan oleh Allah SWT kepadamu.”)

          Ucapan salam merupakan Awal dari Catatan Amaliah saya. Mengapa demikian? Karena ucapan salam adalah kalimat yang pertama kali saya dengar ketika salah seorang mukmin hendak bertemu dengan mukmin yang lainnya. Membalas salam hukumnya adalah wajib bagi setiap orang muslim.

          Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim No. 54)

          Perintah ini mencakup pria maupun wanita. Seorang pria dianjurkan untuk mengucapkan salam kepada wanita yang sudah menjadi mahromnya. Begitu pula sebaliknya, serta wajib di antara keduanya membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahromnya. Dalam masalah  ini ada hukum tersendiri, ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika mengucapkan atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari Si pria atau wanita dari beberapa keadaan.

          Karena bentuk mudhorot yang menjadi pertimbangan, maka seorang pria atau wanita tidak sepatutnya memberi salam kepada pria atau wanita muda yang bukan mahromnya. Karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah pria atau wanita yang bukan mahromnya dan telah lanjut usia, dalam arti : tidak ada lagi rasa simpati kepadanya, maka di perbolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya.
Sholih, anak Imam Ahmad berkata : “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang bolehkah memberi salam kepada wanita?” Beliau menjawab : “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.”

Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata : “Ulama Syafi’iyah berkata : “Memberi salam sesama wanita sebagaimana kepada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam kepada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahromnya, maka hukumnya adalah wajib memberi salam kepada mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka serta wajib membalas salamnya."

          Adapun jika yang diberi salam adalah wanita yang bukan mahromnya, jika pria atau wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan pria atau wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria atau wanita memberi salam kepadanya. Jika pria atau wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Jika pria atau wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika pria atau wanita tadi membalasnya, maka itu dimakruhkan.

          Adapun jika pria atau wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka diperbolehkan untuk mengucapkan salam kepadanya. Dan jika diberi salam, maka tetap diperbolehkan untuk membalas salam tersebut.

          Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu diperbolehkan selama mereka tidak tergoda antara satu dengan yang lainnya. Sebagaimana terdapat Hadist Riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata :


مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam kepada kami.” (HR. Abu Daud, shahih).

Di Riwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata : "Bahwa jika mereka (para sahabat) selepas solat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan : "Bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam kepada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan)."

Al Halimiy berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam kepada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.”

Al Muhallab berkata : “Seorang pria mengucapkan salam kepada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan)."

          Demikian catatan singkat yang dapat saya uraikan, banyak sekali kekurangan dari catatan saya ini. Maka dari itu, saya minta ma'af yang sebesar - besarnya, semoga catatan ini bermanfaat bagi Si pembaca serta dapat di amalkan kembali bersama teman - teman. Jangan lupa ya, baca juga Catatan yang lainnya.

Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza.



وَالسَّلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Penulis : Muhammad Caesar Suratno

3 komentar: